Karena sudah kadung jadi perbincangan kontroversial di publik, lebih baik isi dari buku 'Jokowi Undercover' dibedah sekalian, sehingga semua orang tahu secara jelas mana yang benar dan mana yang tidak. Pihak Kepresidenan ingin agar hakim di Pengadilan Negeri Blora melakukan hal itu.
"Selain dengan putusan ini, kami berharap hakim dapat menguji kebenaran materi buku ini, sehingga tidak menguras energi kita pada isu-isu yang spekulatif," kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, Senin (29/5/2017).
Penulis buku 'Jokowi Undercover', Bambang Tri Mulyono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Bambang dituntut empat tahun penjara. Pada pukul 09.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, sidang vonis akan akan digelar.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3513665/pihak-kepresidenan-ingin-hakim-menguji-isi-jokowi-undercover